Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari merasa keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena ditetapkan sebagai tersangka atas permufakatan jahat.
Dalam sidang eksepsi atau nota pembelaan yang dibacakan Kuasa Hukum Pinangki, Kresna, kliennya itu menilai dakwaan JPU tidak berdasarkan alat bukti.
"Penyidik menetapkan tersangka permufakatan jahat untuk memberi hadiah atau janji tanpa alat bukti yang cukup," ucap Kresna di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).