Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Pada 11 November 2019, Joko Tjandra menghubungi Rahmat. Joko meminta agar Pinangki datang ke Malaysia pada 12 November 2019. Setelah setuju, akhirnya Rahmat dan Pinangki ke Malaysia. Setibanya di bandara KLIA Kuala Lumpur, Rahmat dan Pinangki dijemput staf Joko Tjandra menuju gedung The Exchange 106.
"Di bawa ke kantor Pak Joko Tjandra di gedung tertinggi di Malaysia yang baru dibangun di The Exchange 106 sekitar jam 3 sore. Lalu, Pak Joko Tjandra kenalan sama Bu Pinangki," ungkap Rahmat.
Selama berbicara, Pinangki sempat memuji megahnya gedung tersebut. Dia juga menanyakan mengapa Joko Tjandra tidak berinvestasi saja di Indonesia.
"Lalu Pak Joko mengatakan 'Saya bagaimana mau bangun Indonesia kalau saya masih harus ditahan?' Lalu mereka bicara masalah hukum jadi saya menyingkir, tapi saya dengar bu Pinangki menyampaikan 'Bapak ikuti prosedurnya ditahan dulu, nanti PK (Peninjauan Kembali)-nya kita urusi," beber Rahmat.
Rahmat mengatakan, posisi duduk dia dengan Pinangki dan Joko tidak begitu dekat. Rahmat pun tidak mengetahui apakah dalam pertemuan itu Pinangki dan Joko membahas mengenai pengurusan fatwa MA.
"Seingat saya Bu Pinangki hanya mengatakan ada 'lawyer' yang biasa urus ke Mahkamah Agung. Nanti bahan hukumnya kita pelajari karena ini bidang doktor Pinangki di situ," ucap Rahmat.