Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jaksa Putar Rekaman Rapat, Nadiem Bilang Chromebook the Only Option
Sidang eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (IDN Times/Aryodamar)
  • Sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook menghadirkan mantan staf ahli dan tiga terdakwa, dengan rekaman rapat yang menampilkan suara Nadiem Makarim menyebut Chromebook sebagai satu-satunya opsi.
  • Para saksi membenarkan rekaman tersebut, namun menjelaskan bahwa pernyataan Nadiem hanya berupa aspirasi dalam diskusi, karena realisasi pengadaan tahun 2020 justru menggunakan laptop berbasis Windows.
  • Nadiem dan para terdakwa didakwa merugikan negara sekitar Rp2,1 triliun akibat harga Chromebook yang kemahalan serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan, melanggar ketentuan UU Tipikor.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan mantan Staf Ahli Mendikbudristek Nadiem Makarim Fiona Handayani serta tiga terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.

Mereka dihadirkan menjadi saksi untuk Terdakwa eks Menteri Nadiem Makarim.

Dalam persidangan kali ini, jaksa memutarkan rekaman rapat online. Di dalam rapat 17 April 2020 tersebut terdapat sejumlah pihak seperti Nadiem, Fiona, hingga Ibrahim Arief.

Dalam rekaman tersebut, terekam suara Nadiem yang mengatakan bahwa Chromebook merupakan satu-satunya opsi. Suara itu dibenarkan para saksi.

"Tadi kan jelas suaranya kan? Suara Pak Menteri kan?" Tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026)

"Betul," imbuhnya.

Jaksa mengatakan pernyataan Nadiem yang menyebut bahwa Chromebook merupakan opsi satu-satunya merupakan pengarahan untuk memilih Laptop Chromebook.

Fiona membenarkan rapat tersebut. Namun, menurutnya Nadiem hanya menyampaikan aspirasinya dalam rapat tersebut.

"Betul, itu adalah rapat diskusi, Pak. Jadi di mana Mas Menteri menyampaikan aspirasinya. Tapi kalau dilihat dalam pelaksanaannya, di tahun 2020, pengadaan laptop yang terjadi di Kemendikbudristek itu adalah Windows, Pak. Tidak ada Chromebook. Jadi itu adalah diskusi di mana beliau menyampaikan aspirasinya melihat dari benchmark negara-negara lain, harga yang lebih efisien, dan keamanan dari device management. Tapi pada pelaksanaannya di tahun 2020 itu, pengadaan yang dilakukan oleh Kemendikbudristek adalah laptop berbasis Windows," jelasnya.

Kemudian Ibrahim Arief pun juga membenarkan rekaman tersebut. Ia mengakui ada dalam rapat tersebut dan menyebut suara yang diputar adalah suara Nadiem.

"Betul," ujarnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editorial Team