Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung, disebut jaksa dekat dengan orang kepercayaan pemilik BDNI Sjamsul Nursalim. Khusus nama terakhir yang disebut adalah pengemplang dana BLBI yang masih belum menuntaskan kewajibannya sebesar Rp 28,4 triliun.
Jaksa penuntut umum mendasarkan argumennya dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Suganda Setiadi Kurnia. Suganda adalah pemilik awal PT Kurnia Cipta Pratama, perusahaan yang bergerak di bidang kebun kelapa sawit.
"Awalnya, Kurnia Cipta Pratama dipinjam Syafruddin. Saya lupa kapan dipinjam sahamnya sesuai dengan akta pengalihan, saya diberikan uang oleh Syafruddin sebesar Rp 500 juta," ujar jaksa Wayan membacakan isi BAP milik Suganda dalam persidangan yang digelar pada Senin (30/7) di Pengadilan Tipikor seperti dikutip dari Antara.
Suganda seharusnya hadir dalam persidangan kemarin sebagai saksi. Tapi, ia absen dengan alasan sakit.
Orang kepercayaan Sjamsul yang dinilai dekat dengan Syafruddin bernama Robert Bono. Dia adalah komisaris pada tiga perusahaan yang masuk dalam Grup Gajah Tunggal. Gajah Tunggal sendiri merupakan perusahaan yang dimiliki oleh Sjamsul Nursalim, obligor BLBI yang hingga kini lebih memilih menetap di Singapura ketimbang datang ke Indonesia memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lalu, apa tanggapan Syafruddin mendengar BAP tersebut? Apa keuntungan yang diduga diperoleh Sjamsul Nursalim dengan memiliki kedekatan dengan Syafruddin?