Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Jaksa Sebut Syahrul Yasin Limpo Tamak dan Berbelit-belit

Syahrul Yasin Limpo jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). ( ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar Amerika Serikat. Dalam merumuskan tuntutan, jaksa menyebut SYL sebagai sosok yang tamak.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Selain itu, jaksa juga menyebut Syahrul Yasin Limpo berbelit-belit, dan tidak berterus terang. Ia juga dianggap tak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us