Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Syahrul Yasin Limpo jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). ( ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Syahrul Yasin Limpo jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). ( ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar Amerika Serikat. Dalam merumuskan tuntutan, jaksa menyebut SYL sebagai sosok yang tamak.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Selain itu, jaksa juga menyebut Syahrul Yasin Limpo berbelit-belit, dan tidak berterus terang. Ia juga dianggap tak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

Meski begitu, jaksa juga mempertimbangkan usia 69 tahun Syahrul Yasin Limpo. Hal itu jadi satu-satunya pertimbangan meringankan dalam tuntutan.

Sementara, dua mantan anak buah SYL, yakni eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta mantan Direktur Alsintan Muhammad Hatta dituntut enam tahun penjara. Keduanya dianggap bersama-sama SYL memeras anak buah dan korupsi.

Editorial Team