Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa Kuat Ma’ruf dengarkan tuntutan jaksa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Senin (16/1/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Putri Candrawathi beralibi melakukan isolasi mandiri atau isoman, untuk memuluskan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Istri Ferdy Sambo itu mengajak Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf berangkat ke rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022. Ricky dan Kuat pun dinilai sudah mengetahui perencanaan pembunuhan Yosua.

Hal itu diungkap jaksa dalam tuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

“Bahwa benar, untuk segera merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat maka saksi Putri Candrawathi turun ke lantai 1 dan mengajak saksi Ricky Rizal Wibowo kemudian juga mengajak Kuat Ma’ruf yang sudah mengetahui akan dirampasnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk pergi ke rumah duren tiga 46 melakukan isoman,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Menurut Jaksa, informasi untuk menjalankan isolasi mandiri dalam rangka protokol kesehatan COVID-19 biasanya dilaporkan Brigadir J. Hal itu berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan asisten rumah tanga Ferdy Sambo bernama Susi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

“Padahal biasanya informasi adanya isoman biasanya justru diberitahukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hurabat,” papar jaksa.

“Ini disimpulkan dari keterangan saksi Susi, Ricky Rizal Wibowo dan keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf,” mabung Jaksa.

Editorial Team