Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) diputuskan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR pada 21 Maret 2023. Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini menyampaikan apresiasi, harapan, dan permintaan yang sangat dalam kepada pimpinan DPR, dan menyebutkan bahwa 19 tahun proses legislasi PRT adalah proses panjang.
Setelah ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR, menurut Lita, langkah mendesak selanjutnya adalah pimpinan DPR segera berkirim surat kepada Presiden terkait surat presiden (surpres) untuk RUU tersebut. Mengingat batas waktu surat menyurat untuk pembahasan adalah 30 hari masa sidang.
Menurutnya, selama waktu tersebut, perbedaan-perbedaan bisa diselaraskan untuk mencapai titik temu dalam pembahasan bersama DPR, pemerintah, dan masyarakat.
“Kita yakin bahwa pembahasan bersama DPR dan pemerintah akan menghasilkan UU yang bermanfaat dan implementatif di lapangan, demi Indonesia sebagai negara dan bangsa yang ramah dan berkemanusiaan, berkeadilan, tanpa ada pengecualian terhadap PRT,” kata Lita, Senin (27/3/2023).