JALA PRT Berharap DPR Segera Bersurat ke Jokowi Bahas RUU PPRT

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) diputuskan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR pada 21 Maret 2023. Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini menyampaikan apresiasi, harapan, dan permintaan yang sangat dalam kepada pimpinan DPR, dan menyebutkan bahwa 19 tahun proses legislasi PRT adalah proses panjang.
Setelah ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR, menurut Lita, langkah mendesak selanjutnya adalah pimpinan DPR segera berkirim surat kepada Presiden terkait surat presiden (surpres) untuk RUU tersebut. Mengingat batas waktu surat menyurat untuk pembahasan adalah 30 hari masa sidang.
Menurutnya, selama waktu tersebut, perbedaan-perbedaan bisa diselaraskan untuk mencapai titik temu dalam pembahasan bersama DPR, pemerintah, dan masyarakat.
“Kita yakin bahwa pembahasan bersama DPR dan pemerintah akan menghasilkan UU yang bermanfaat dan implementatif di lapangan, demi Indonesia sebagai negara dan bangsa yang ramah dan berkemanusiaan, berkeadilan, tanpa ada pengecualian terhadap PRT,” kata Lita, Senin (27/3/2023).
1. Jala PRT dan Koalisi Sipil dorong DPR segera bahas RUU PPRT dengan pemerintah
JALA PRT juga mengungkapkan, setelah RUU PPRT ditetapkan jadi inisiatif DPR, masih perlu langkah untuk tahapan krusial berikutnya agar RUU PPRT segera dibahas bersama DPR RI dan Pemerintah, lalu disahkan.
Tahapan krusial itu antara lain, pimpinan DPR mengirimkan surat dan draf RUU PPRT Inisatif DPR kepada Presiden. Kedua, dengan surat dari pimpinan DPR, maka Presiden mengirimkan Surat Presiden ke DPR dan menunjuk menteri terkait untuk melakukan pembahasan bersama DPR.
Di sisi lain, pemerintah dengan gugus tugasnya sudah mempersiapkan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah), agar nantinya segera dibahas secara formal dengan Baleg DPR RI.
Tercatat sebanyak 274 organisasi termasuk Jala PRT dan Koalisi Sipil untuk UU PPRT, juga 280 tokoh masyarakat telah memberi dukungan, dan kini terus mendorong DPR untuk mengambil langkah berikutnya agar pembahasan RUU PPRT antara DPR dan pemerintah segera dilakukan, dan RUU PPRT bisa segera disahkan.