Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Seorang santriwati disabilitas di Magelang, Jawa Tengah, mengalami tindak kekerasan seksual oleh tiga laki-laki, satu di antaranya bahkan masih anak-anak berusia 15 tahun. 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam tindakan itu, dan bakal mengawal penanganan kasus kekerasan seksual tersebut.

Kekerasan pada kaum disabilitas bukan tak mungkin terjadi, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan ada 0,79 persen atau 650 ribu anak penyandang disabilitas, dari 84,4 juta anak Indonesia pada 2021.

KemenPPPA menjabarkan hingga Maret 2021, ada 110 anak penyandang disabilitas dari total 1.355 anak korban yang mengalami kekerasan.

1. RUU TPKS diharapkan bisa tuntaskan kasus kekerasan bagi kaum disabilitas

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Diketahui, ada sejumlah aturan yang membahas isu kesejahteraan bagi penyandang disabilitas, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, PP Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 tahun 2017 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak Penyandang Disabilitas.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga berharap agar pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bisa jadi upaya penuntasan kekerasan, bukan hanya bagi perempuan dan anak, namun juga pada kelompok disabilitas.

2. Kekerasan disabilitas erat dengan adat istiadat

Editorial Team

Tonton lebih seru di