Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akhirnya disahkan DPR RI melalui rapat paripurna, Selasa (12/4/2022). Dalam rapat yang digelar, semua fraksi yang hadir menyetujui RUU TPKS disahkan menjadi undang-undang.
“Kami menanyakan pada setiap fraksi apakah UU Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna.
“Setuju,” jawab anggota.
UU TPKS telah melalui jalan berliku sebelum disahkan hari ini. Undang-undang yang mengatur penanganan dan pencegahan kekerasan seksual ini telah diusulkan banyak koalisi masyarakat sipil dan Komnas Perempuan sejak enam tahun terakhir.
Perjalanan RUU TPKS menjadi undang-undang bisa disebut telah melalui banyak rintangan. Mulai dari pro-kontra di masyarakat, pergantian nama, hingga disebut-sebut melegalkan seks bebas.
Melalui berbagai kajian di internal DPR dan koalisi masyarakat sipil, kini UU TPKS hadir dan telah sah menjadi payung hukum penegakan kekerasan seksual di Indonesia.