Jakarta, IDN Times - Pada Maret 2021 silam, Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi guna mendorong seluruh kementerian termasuk pemerintah daerah, untuk segera mengambil langkah dalam upaya optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk melihat sejauh mana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 ini dilaksanakan, telah dilakukan rapat monitoring dan evaluasi kepesertaan non ASN pemda yang dilaksanakan bersama kementerian terkait dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah pada 6-7 Juni 2022.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni yang hadir secara virtual menyampaikan, sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004 telah ditegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dilaksanakan melalui BPJAMSOSTEK.
“Khusus bagi pemerintah daerah yang telah mengalokasikan anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah dengan status non ASN pada APBD, untuk segera melakukan pendaftaran kepesertaannya dan menyesuaikan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.