Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Teguh Hendarwan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perusakan dan masuk pekarangan orang lain tanpa izin. Padahal menurut Teguh saat itu dirinya hanya menjalankan tugas negara.
Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Teguh Hendarwan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perusakan dan masuk pekarangan orang lain tanpa izin. Padahal menurut Teguh saat itu dirinya hanya menjalankan tugas negara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pun membenarkan kabar penetapan Teguh sebagai tersangka. “Benar,” katanya, Rabu (29/8).
Teguh ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus lalu setelah dirinya dianggap melakukan perusakan dan masuk ke lahan orang lain tanpa izin. Penetapan tersebut dilakukan setelah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti
Teguh mengaku bingung mengapa dirinya dianggap melakukan penyerobotan lahan di kawasan Rorotan, Cakung, Jakarta Timur oleh seorang bernama Felix Tirtawidjaja.
Menurutnya lahan tersebut telah jadi aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DkI Jakarta.
"Kan Pak Ahok sering ngomong sama saya, aset kita walaupun hanya 300 ribu, kamu pertahankan mati-matian. Itu masih terngiang di telinga saya," ujarnya mengenang perkataan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.