Sejak diberlakukannya penyekatan arus mudik Lebaran di Kabupaten Bogor pada Kamis 6 Mei 2021, Satlantas Polres Bogor melakukan pemeriksaan terhadap 20 ribu kendaraan lebih di sembilan titik posko penyekatan di Kabupaten Bogor.
Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Dicky Pranata mengatakan, dari 20 ribu lebih kendaraan yang diperiksa petugas, 7.500 kendaraan di antaranya dipaksa putar balik oleh petugas lantaran tidak dilengkapi surat keterangan sehat berdasarkan hasil rapid tes antigen dan surat keterangan vaksin COVID-19.
"Jumlah tersebut kumulatif dari posko-posko penyekatan mudik lebaran yang kita dirikan di sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor. Kemungkinan jumlah tersebut akan terus bertambah, mengingat penyekatan masih tetap kami lakukan hingga 16 Mei 2021 nanti," katanya, Rabu (12/5/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan untuk mengantisipasi mudik Lebaran, pihaknya mendirikan sembilan posko penyekatan demi mengantisipasi pemudik masuk atau keluar Kabupaten Bogor.
Penyekatan jalan tersebut merupakan tindak lanjut dari pihaknya, usai munculnya kebijakan dari pemerintah pusat yang melarang mudik Lebaran. Titik penyekatan tersebut bakal didirikan di sejumlah ruas jalan yang memang berbatasan langsung dengan daerah lainnya.
"Seperti di kawasan Cibinong, Cileungsi, Puncak, Cigombong, Parung, Cigombong, dan Jasinga. Kalau memang poskonya kurang bisa kita tambah, lihat kebutuhan saja," ujarnya.