Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, bakal mencermati isu dugaan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menerima aliran dana dari praktik perlindungan situs judi online (judol).
Hal tersebut disampaikan Febrie Adriansyah usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Meski begitu, Febrie belum mau berkomentar lebih jauh tentang isu yang muncul dalam dakwaan kasus pegawai Kemenkominfo melindungi situs judol dari pemblokiran.
“Kita belum ini, ya, karena yang menangani kan bukan kita. Kita cermati ke depan,” kata Febrie di Gedung DPR RI.
Febrie juga enggan menegaskan apakah pihaknya akan langsung melakukan penyelidikan tentang isu aliran dana terkait judol kepada Budi Arie Setiadi.
“Belum, belum, karena itu ada penyidik lain yang menangani,” ujar dia.
Diketahui, nama eks Menkominfo, Budi Arie Setiadi, yang kini menjabat Menteri Koperasi disebut dalam dakwaan kasus pengamanan judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital). Dakwaan itu telah dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Budi Ari membantah isu tersebut. Menurut dia, tudingan mendapat jatah 50 persen dari hasil kejahatan merupakan pernyataan sepihak yang berasal dari para tersangka, bukan berdasarkan fakta atau keterlibatan dirinya secara langsung.