Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, menilai tuntutan 12 tahun bui bagi terdakwa Richard Eliezer sudah dipertimbangkan secara menyeluruh. Salah satu faktor yang memberatkan yakni Eliezer adalah dader atau pelaku utama. Eliezer menjadi eksekutor utama dari pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 2022 lalu.
"Kalau kami mengabaikan rekomendasi LSPK, tentu tuntutan kami tidak 12 tahun. Tuntutan kami akan mendekati aktor intelektual, dalam hal ini Pak FS. Perlu juga kami sampaikan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mengeluarkan penetapan tentang justice collaborator (JC). Tapi hal itu sudah dipertimbangkan oleh jaksa," ungkap Fadil ketika berbicara di program Satu Meja yang tayang di stasiun Kompas TV pada Rabu malam, (18/1/2023).
Lantaran, rekomendasi dari LPSK sudah ikut dipertimbangkan, maka jaksa menuntut personel Polri berstatus Bharada itu lebih rendah dari tuntutan Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam itu dituntut seumur hidup dalam sidang yang digelar pada Selasa, (17/1/2023).
Lebih lanjut, Fadil mengatakan bahwa ada beberapa parameter yang digunakan oleh jaksa dalam menyusun tuntutan. Salah satunya mengenai alat bukti yang diperoleh di dalam ruang sidang.
"Jadi, sudah tepat tuntutan jaksa itu 12 tahun. Kalau nanti pengadilan berpendapat lain, itu haknya pengadilan," tutur dia.
Ia juga memastikan bahwa tuntutan jaksa tersebut murni dari JPU lalu mengalir ke atas. Fadil membantah tuntutan 12 tahun merupakan pesanan dari Jaksa Agung.
Lalu, apakah tuntutan ini sudah dinilai memenuhi rasa keadilan bagi publik?