Fenomena suara klakson multinada atau telolet sedang ramai diperbincangkan. Awalnya, hobi memburu telolet dianggap aneh. Namun, fenomena ini semakin hits setelah beberapa publik figur dunia ikut meramaikan jagad maya melalui hashtag #omteloletom.
Ternyata, jauh sebelum viral seperti saat ini, pemerintah sudah mengatur tentang penggunaan telolet. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, pemerintah mengatur batas maksimal nyaring suara yang dikeluarkan oleh kendaraan. Dalam pasal 69 peraturan itu disebutkan bahwa suara klakson yang dikeluarkan paling rendah yaitu 83 desibel (dB) dan paling tinggi 118 desibel (dB). Selain itu juga terdapat larangan membunyikan klakson di daerah tertentu seperti kawasan sekolah dan rumah ibadah.