Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
lawdonut.co.uk

Berselancar di dunia maya memang mengasyikan. Mulai dari hanya bercakap-cakap, melakukan pekerjaan, hingga berbelanja via mall online. Di beberapa situs kadang kita diharuskan untuk mengisi data pribadi saat ingin mendaftarkan diri. Namun, pernahkah kamu berpikir tentang kemungkinan apa yang terjadi dengan data pribadimu yang terunggah ke internet?

Tentu kita tak lagi memiliki kontrol atas data pribadi kita tersebut. Lalu di manakah data tersebut dikumpulkan? Bagaimana kita mengawasi dan memastikan data tersebut tidak disalahgunakan?

Digital rights yang belum banyak diketahui.

Masalah perlindungan data memang telah menjadi perhatian bagi pegiat teknologi informasi dan hukum. Masitoh Indriani, dosen Hukum Siber FH Unair memaparkan tentang tren penggunaan data digital untuk kepentingan bisnis. Dalam diskusi yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya itu, Indri, sapaan akrabnya menggarisbawahi tentang penggunaan data digital dan relasi atara negara, kelompok bisnis, dan individu.

"Pernahkah anda ketika berkunjung ke suatu mall tiba-tiba ada promo masuk atau permintaan ulasan seolah-olah jejak kita di track? Kita sebagai produsen data tidak pernah tahu bagaimana perjalanan data diri kita dari awal sampai akhir," ujarnya. Menurutnya, warga negara sebagai produsen data berhak mengetahui ke mana saja alur data tersebut dari pembentukan hingga pemusnahan data. Hal ini juga untuk memastikan bahwa data yang diunggah tidak jatuh ke tangan yang salah.

Menurut Indri, relasi antara negara sebagai pelindung data, warga negara sebagai produsen data, dan kelompok bisnis sebagai pemanfaat ekonomi saat ini belum berjalan seimbang dan saling menguntungkan. "Negara harus hadir dalam perlindungan data. Negara wajib melindungi data pribadi warga negaranya. Data harus dijamin sampai mana perlindungannya," ujarnya.

Rezim perlindungan data internasional dan instrumen hukum di Indonesia.

Editorial Team

Tonton lebih seru di