Secara internasional, isu perlindungan data telah masuk ke dalam Sidang Majelis Umum PBB dengan dikeluarkannya UN GA Resolution A/HRC/32/L.20 yang menjamin perlindungan data pribadi oleh negara. Sayangnya, kata Indri, instrumen hukum di Indonesia belum mampu memberikan perlindungan data pribadi yang menyeluruh. Padahal saat ini perkembangan ekonomi dan teknologi berbasis pada data pribadi.
Melansir beritasatu.com, Kementerian Komunikasi dan Informasi kini telah mempertimbangkan untuk mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) tentang perlindungan data pribadi. Hal ini disebabkan belum adanya UU tentang data pribadi. Sementara perkembangan bisnis e-commerce terus meningkat.
"Kita sudah memikirkan untuk membuat Permen sebagai interim solution (solusi sementara) untuk perlindungan konsumen. Kalau menunggu Undang-undang, mungkin empat sampai lima tahun lagi baru jadi. Karena kan harus ada naskah akademik dan sebagainya, sementara masalah ini tidak bisa ditinggalin begitu saja karena bisnis e-Commerce sudah jalan," ungkap Menkominfo, Rudiantara.
Menurut Rudi, tanpa perlindungan data pribadi, konsumen berpotensi dirugikan. "Misalnya saat naik ojek online, (pengendara) kan tahu rumah penumpangnya dimana, nomor teleponnya berapa. Tiba-tiba besok ada yang SMS ngajak makan siang, jangan sampai itu terjadi," imbuhnya.