Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau pembukaan dan aktivasi rekening secara kolektif bagi penerima bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) 2021 untuk pekerja/buruh PT Perusahaan Industri Ceres, Dayeuhkolot, Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/9/2021). (Dok. Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau pembukaan dan aktivasi rekening secara kolektif bagi penerima bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) 2021 untuk pekerja/buruh PT Perusahaan Industri Ceres, Dayeuhkolot, Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/9/2021). (Dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022. BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kembali dipercaya sebagai partner dalam menyediakan data pekerja untuk dijadikan dasar penentuan calon penerima BSU mengimbau kepada calon penerima untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada siapa pun.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek, Oni Marbun, dalam keterangannya menyampaikan agar pekerja tidak terkecoh dengan maraknya permintaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Terhadap berita yang beredar di media online dan media sosial yang berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan BPJamsostek atau Kemnaker adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar atau hoaks. Masyarakat pekerja harap bijak dalam memberikan data yang sifatnya pribadi,” jelas Oni.

1. Data pekerja sudah dilaporkan melalui kanal resmi BPJamsostek

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek, Oni Marbun. (Dok. BPJamsostek)

Menurut data BPJamsostek, sampai saat ini sudah sebanyak 7,5 juta data calon penerima BSU yang diserahkan kepada Kemnaker. Jumlah tersebut terbagi dalam dua tahap, yaitu sejumlah 5.099.915 diserahkan pada tahap pertama dan kemudian tahap kedua sejumlah 2.406.915. 

Setiap data yang diserahkan kepada Kemnaker akan kembali dilakukan check and screening ulang serta pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain, seperti bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan lain-lain.

Oni Marbun melanjutkan, data yang diserahkan pihaknya kepada Kemnaker merupakan data pekerja yang sudah dilaporkan melalui kanal resmi BPJamsostek yang kemudian oleh pihaknya telah dilakukan verifikasi untuk memastikan validitas data tersebut.

2. Pekerja yang ingin mengetahui dirinya layak penerima BSU bisa akses kanal resmi BPJamsostek

Ilustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Untuk menghindari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

“Untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia, kami membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh pemberi kerja/HRD/personalia perusahaan, yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP,” tambah Oni Marbun.

3. BSU merupakan salah satu bentuk reward dari pemerintah kepada perusahaan

Menaker Ida Fauziyah saat menyaksikan secara langsung pembukaan dan aktivasi rekening secara kolektif oleh BRI bagi penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 untuk pekerja/buruh di PT L’essential, Tangerang, Banten, Kamis (16/9/2021). (Dok. Kemnaker)

Menutup keteranganya, Oni mengatakan BSU ini merupakan salah satu bentuk reward dari pemerintah kepada perusahaan yang peduli dan tertib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“BSU ini manfaat lain yang dapat diterima di luar program yang kami selenggarakan. Untuk itu, kami mengimbau kepada perusahaan/pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji/upah dengan benar dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BPJamsostek,” pungkas Oni. (WEB)

Editorial Team