Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Calon Presiden Anies Baswedan (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, menyoroti masa cuti bagi suami jika sang istri melahirkan. Dia memastikan akan memperjuangkan cuti sebanyak 40 hari bagi suami saat istrinya melahirkan.

Ternyata sudah banyak negara yang membuat aturan cuti hamil dan melahirkan bagi pekerja baik pada ibu atau ayah. Ide ini bahkan sudah masuk dalam Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) per Juni 2022. 

"Nah cuti melahirkan untuk para suami itu biasanya hanya 2 hari, di berbagai tempat, kami ingin mengubah itu 40 hari bagi suami," kata Anies saat hadir dalam kampanye dialogis 'Desak Anies' di Hallf Pati Unus, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

1. Bunyi RUU KIA yang atur cuti suami

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Di Indonesia sendiri isu ini tengah di ramu dalam RUU KIA. DPR menginisiasi cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan, juga dalam keadaan darurat seperti keguguran suami dapat kesempatan cuti selama sepekan. Rancangan aturan ini termuat dalam pasal 6 RUU KIA. Berikut bunyinya:

Pasal 6 

(1) Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi. 

(2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: 

a. melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau 

b. keguguran paling lama 7 (tujuh) hari. 

2. Baleg DPR sebut DIM RUU ini tak banyak kemajuan

Editorial Team

Tonton lebih seru di