Kehadiran Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di acara deklarasi di Markas Komando HAL Pro 08, Jalan Utama Kayu Utara, Jakarta Timur, Kamis, 9 Maret 2017, ternyata membawa isu baru. Pasalnya, Tim Advokasi Jakarta Bersih (TAJI) melaporkan Mantan Menteri Pendidikan ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan melakukan politik uang atau money politics.
Dikutip Liputan6.com, (10/3), Anggota TAJI, Surya Tjandra mengatakan bahwa Anies Baswedan mengatakan janji kampanye yang serupa dengan Agus-Sylvi. Anies diduga akan mengucurkan dana bergulir Rp 3 miliar per RW yang mana ini menurut Surya mengarah ke politik uang. Surya juga melampirkan bukti berupa video yang didapatkannya dari media online.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran maka Anies akan dikenai UU Pilkada Pasal 73 ayat 1 dan 2. Sanksi tegas hingga pembatalan pasangan calon oleh KPU DKI Jakarta siap menanti. Hingga kini TAJI masih mendesak Bawaslu untuk segera menyelidiki dugaan politik uang tersebut.