Penyandang disabilitas di Balai BRSPDF “Wirajaya” Makassar produksi masker (Dok. Kemensos)
UU Cipta Kerja telah menghapus Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang mengatur persyaratan kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung berupa aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.
Pasal itu merupakan bentuk pelindungan negara terhadap hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan aksesibilitas dalam bangunan Gedung.
Bahkan Pasal itu sudah melahirkan peraturan pelaksanaan, yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2017 tentang Kemudahan Bangunan Gedung, yang mengatur lebih rinci implementasi dari penyediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Selain itu, Pasal 27 ayat (2) UU Bangunan Gedung menjadi rujukan dari ketentuan dalam Pasal 98-100 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang selanjutnya sudah dibentuk peraturan pelaksanaannya dalam bentuk PP Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
“Argumentasi bahwa ketentuan mengenai persyaratan kemudahan bagi penyandang disabilitas akan diatur dalam PP, sesuai dengan penambahan Pasal 37A UU Bangunan Gedung dalam UU Cipta Kerja, adalah tidak tepat karena dengan memindahkan ketentuan dari UU ke PP,” ujar Fajri.