Jasad Pasutri Korban Tabrak Lari di Bekasi Tak Bisa Disuntik Formalin

Bekasi, IDN Times - Pasangan suami istri (Pasutri) bernama Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida Siringoringo yang menjadi korban tabrak lari di Jalan Raya Kampung Sawah, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pada Kamis (4/5/2023) kemarin akan dimakamkan Jumat (5/5/2023) hari ini.
Kedua korban diketahui akan dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Pondok Ranggon, Kota Bekasi.
Anak korban, Rendra Falentino Simbolon (45) menceritakan akibat kecelakaan tersebut kondisi jasad ibunya mengalami patah tulang di bagian kaki dan tangan.
"Jadi tangan kaki ibu patah itu bisa dilihat jari jarinya letoy karena sudah patah. Kalau yang putus itu bapak kaki sebelah kanan betis ke bawah," katanya saat ditemui di rumah duka, Jalan Bhakti, Jatiranggon, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jumat (5/5/2023).
1. Jasad tidak disuntik formalin
Dia mengatakan, kondisi orang tuanya yang penuh dengan luka membuat kedua jasad tidak dapat disuntik formalin. Akibatnya, prosesi adat yang seharusnya berlangsung hingga Sabtu (6/5) harus dipercepat.
"Jadi biasanya kalau ada yang meninggal itu ada adat. Biasanya dua hari, tapi karena lukanya cukup parah dan formalin yang disuntik itu keluar lagi tidak bisa lama, jadi nggak bisa dua hari (prosesi adatnya)," kata Rendra.