Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (11/2) akhirnya memberikan jawaban atas gugatan yang disampaikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Organisasi yang sudah berdiri sejak tahun 2007 menggugat KPK dan Dewan Pengawas komisi antirasuah yang tidak menetapkan dua tersangka baru lainnya yakni Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan eks kader Donny Tri Istiqomah.
Namun, biro hukum KPK menepis bahwa proses penyidikan telah rampung. Bahkan, dalam prosesnya ke depan, tidak tertutup kemungkinan KPK menetapkan tersangka baru sesuai dengan pengembangan penyidikan perkara.
"Asal terpenuhi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka. Hal itu secara yuridis pun dimungkinkan," kata perwakilan biro hukum KPK, Natalia Kristanto, di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahkan, dalam jawaban setebal lima lembar itu, komisi antirasuah menyangsikan sahnya organisasi MAKI. Pernyataan MAKI bahwa penyidikan kasus dugaan perkara suap yang melibatkan eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan telah terhenti, kata KPK justru bertolak belakang dengan harapan publik yang menginginkan supaya kasus tersebut dituntaskan dan tidak pandang bulu.
"Sementara, pemohon selaku LSM yang mengklaim mewakili kepentingan masyarakat justru beranggapan mewakili kepentingan masyarakat beranggapan penyidikan perkara tindak pidana korupsi telah dihentikan," tutur biro hukum komisi antirasuah lagi.
Dalam sidang kemarin, kedudukan hukum MAKI pun dipertanyakan. Lalu, apa respons dari MAKI soal payung hukumnya yang dipertanyakan oleh KPK?