IDN Times/Gregorius Aryodamar P
Begini, ada sekitar seribu unit rumah yang telah mereka bangun tanpa IMB dan dibangun
pada periode 2015-2017, sebelum kami bertugas di DKI. Jadi masalah yang kami temui dan harus diselesaikan terkait dengan beberapa fakta:
- Ada Pergub 206/2016 tentang PRK
- Ada lahan kurang dari 5 persen yang telah dibuat bangunan rumah tinggal dengan berdasar pada Pergub tersebut
- Ada pelanggaran membangun tanpa IMB.
Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun.
Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bagunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang.
Bayangkan jika sebuah kegiatan usaha yang telah dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu bisa divonis jadi kesalahan, bahkan dikenai sanksi dan dibongkar karena perubahan kebijakan di masa berikutnya. Bila itu dilakukan, masyarakat, khususnya dunia usaha, akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum.
Efeknya peraturan Gubernur yang dikeluarkan sekarang bisa tidak lagi dipercaya karena pernah ada preseden seperti itu. Suka atau tidak terhadap Pergub 206/2016 ini, faktanya pergub itu adalah sebuah dasar hukum.
Lahan yang terpakai untuk rumah-rumah itu kira-kira hanya sebesar kurang dari 5 persen dari lahan hasil reklamasi. Adanya bangunan rumah-rumah itu adalah konsekuensi dari menghargai aturan hukum yang berlaku, melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang baik, dan ketaatan pada prinsip good governance.
Fakta berikutnya, masih ada lebih dari 95 persen kawasan hasil reklamasi yang masih belum dimanfaatkan. Itu yang kita akan tata kembali agar sesuai dengan visi kita untuk memberi manfaat sebesar-besarnya pada publik. Misalnya sekarang sedang dibangun jalur jogging, jalur untuk sepeda, lapangan untuk kegiatan olah raga, termasuk akan dibangun pelabuhan.