Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, turut menyoroti kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Kejaksaan kini tengah fokus membuktikan bahwa proyek ambisius tersebut bukanlah sekadar diskresi menteri, melainkan sebuah desain kebijakan yang sejak awal berunsur koruptif. Dalam persidangan, Jaksa berupaya menunjukkan adanya komunikasi intens antara regulator dan vendor tertentu sebelum spesifikasi teknis diterbitkan.
Bukti ini menjadi senjata utama Kejaksaan untuk mematahkan argumen pembelaan kubu Nadiem mengenai adanya niat baik dalam percepatan proyek digitalisasi pendidikan di Indonesia.
Akbar menilai, strategi Kejaksaan membedah anatomi white-collar crime pada kasus ini sangat krusial, terutama terkait adanya potensi penyanderaan kebijakan oleh kepentingan vendor.
“Ketika ditemukan kesepakatan yang melibatkan konflik kepentingan, maka kebijakan tersebut tidak lagi sejalan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang,” ujar Akbar kepada wartawan, Minggu (8/2/2026).
