Sehari menjelang kenaikan biaya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ribuan warga nampak antusias menyerbu kantor Ditlantas Polda Metro Jaya. Mereka ingin segera mengurus administrasi kendaraan sebelum biaya pengurusan naik. Bberdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, kenaikan biaya pengurusan STNK memang akan naik mulai hari Jumat, 6 Januari 2017 esok.
Kenaikan biaya pengurusan STNK juga tidak kecil. Untuk motor misalnya, sebelumnya pemilik kendaraan hanya dikenai tarif Rp 50 ribu. Dengan adanya peraturan baru, mereka harus merogoh kocek hingga Rp 100 ribu. Adapun biaya STNK untuk mobil naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.
Dikutip Kompas.com, (5/1), antrian panjang salah satunya bisa terlihat di Kantor Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat. Kantor Samsat nampak sesak karena diserbu banyak warga. Antrean panjang kendaraan yang akan melakukan pengecekan fisik kendaraan bahkan meluber hingga keluar jalanan di luar Kantor Samsat.
Setiap lantai di Samsat disesaki pengunjung. Tempat duduk yang disediakan tak sebanding dengan mereka yang datang. Beberapa orang terlihat berdiri memenuhi depan setiap loket.
Sayangnya, tidak sedikit warga yang paham soal PP yang baru kenaikan biaya urus STNK ini sehingga petugas harus berkali-kali menjelaskan kepada warga yang belum paham.