KPU RI menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 di Maros, Sulawesi Selatan pada Minggu (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebagaimana diketahui, masa tenang dalam pilkada adalah periode waktu yang ditetapkan sebelum hari pemungutan suara di mana tidak diperbolehkan ada kegiatan kampanye, iklan, atau aktivitas yang dapat mempengaruhi pemilih.
Pada masa ini, semua bentuk kampanye dilarang untuk memastikan pemilih dapat memilih dengan bebas dan tidak terpengaruh oleh tekanan atau informasi yang tidak objektif. Dalam masa ini, tidak diperkenankan adanya kegiatan kampanye atau penyebaran materi kampanye baik oleh pasangan calon, tim sukses, maupun pendukung.
Para kandidat dilarang menggelar kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun, baik berupa rapat umum, sosialisasi, pertemuan terbatas, pembagian alat peraga, maupun iklan kampanye di media massa dan media sosial.
Kemudian, paslon juga tidak diperbolehkan melakukan kampanye dalam bentuk debat, seminar, atau kegiatan yang bertujuan memengaruhi pemilih.Penggunaan alat peraga kampanye yang masih terpasang juga harus dihentikan pada masa tenang.
Selanjutnya, larangan mobilisasi massa. Semua peserta pilkada tidak diperbolehkan adanya kegiatan yang melibatkan penggerakan massa dalam bentuk apapun, baik di lapangan terbuka maupun melalui media sosial.
Selain itu, dilarang menyebarkan materi yang bersifat provokatif, kampanye negatif, atau materi yang dapat merugikan salah satu pasangan calon.
Penyebaran informasi atau hoaks yang dapat mempengaruhi opini publik selama masa tenang juga termasuk pelanggaran.