Diungkapkan Musnief, proses pindah domisili pemilih bisa dilakukan di Kantor KPU dan Kelurahan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS). Batas waktu untuk mengurus kepindahan ialah 30 hari sebelum hari pemungutan suara, atau tanggal 17 Maret 2019.
"Setelah H-30 juga masih bisa mengurus, tapi lokasi memilihnya menyesuaikan ketersediaan logistik Pemilu. Kalau tidak terdaftar DPT juga bisa memilih dengan status DPK (Daftar Pemilih Khusus), bisanya DPK memilihnya mulai jam 12 sampai jam 1 siang. Kalau yang DPTb dari jam 7 pagi sudah bisa memilih," ucapnya.
"Untuk pemilih DPTb itu hanya perlu membawa KTP-el dan surat pindah memilih saat ke TPS. Kalau DPK hanya cukup bawa KTP-el, tapi TPSnya harus sesuai dengan alamat KTP," imbuhnya.
Pembedaan waktu itu karena menyesuaikan ketersediaan logistik Pemilu yang mengacu pada 2 persen surat suara cadangan di setiap TPS.