Ilustrasi masyarakat melakukan perjalanan luar kota (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi COVID-19. Aturan yang mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional tersebut, dikeluarkan untuk mendukung langkah pencegahan penularan COVID-19 khususnya dari luar negeri.
Aturan itu merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 202 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan COVID-19.
Pemerintah dalam beleid tersebut juga mengatur tentang kewajiban bagi pelaku perjalanan dari luar negeri menunjukkan surat keterangan hasil negatif, yakni melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia. Pemerintah juga melarang WNA Inggris untuk masuk ke Indonesia.
Selain itu, pelaku perjalanan WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesi. Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.