Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Indiana Malia

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan akan menghentikan proses hukum pasangan calon selama pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2018 berlangsung.

1. Imbau penegak hukum tidak melakukan pemanggilan

Default Image IDN

Untuk itu, Tito pun mengimbau kepada penegak hukum untuk tidak memanggil pasangan calon (paslon) yang tersandung kasus hukum.

"Saya selaku Kapolri mengimbau dan akan berusaha kepada para penegak hukum lainnya, seperti Kejaksaan, KPK hingga Bawaslu, jika sudah ada penetapan pasangan calon, agar Senin (12/2) mendatang, para paslon jangan diganggu dengan pemanggilan proses hukum," kata Kapolri di Mabes Polri.

2.  Bisa pengaruhi elektabilitas

Default Image IDN

Ia juga mengatakan pemanggilan paslon saat pilkada berlangsung, bisa mempengaruhi opini publik. Hal itu tentu akan mengurangi elektabilitas paslon yang bersangkutan.

"Karena apa? Pemanggilan itu bisa mempengaruhi proses demkorasi, proses kontestasi, yang mungkin bisa menjadi tidak fair karena nanti akan mempengaruhi opini publik. Politik sangat dipengaruhi publik," ucap mantan Kepala BIN ini.

3. Akan lakukan MoU

Default Image IDN

Dia juga telah memerintahkan Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto agar berkoordinasi dengan Bawaslu, KPK dan Kejaksaan. Menurutnya perlu ada penandatangan kerjasama terkait hal itu.

"Kita akan membuat MoU, membuat kerjasama kesepakatan untuk tidak melakukan, melanjutkan proses hukum kepada para paslon yg sudah ditetapkan oleh KPU pada 12 Februari mendatang," lanjut Tito.

Dengan adanya kontrak itu, nantinya tidak ada pemanggilan bagi para pasangan calon selama masa pilkada. Pemanggilan baru dilakukan setelah proses Pilkada selesai.

"Jangan lagi ada pemanggilan pada mereka, proses hukum nanti dilanjutkan setelah pilkada selesai. Itu baru fair," ujarnya.

4. Tidak berlaku untuk OTT

Default Image IDN

Meski demikian, Kapolri menyebut kontrak itu tak berlaku saat paslon terlibat langsung dalam operasi tangkap tangan (OTT). Kontrak itu hanya berlaku jika paslon diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka.

"Dalam OTT tidak berlaku. Misalnya dugaan penyuapan oleh paslon kepada apa. Atau dalam kapasitas dia sebagai saksi," ungkap Tito.

Menurut Tito aparat penegak hukum tidak boleh dijadikan tunggangan bagi orang yang berkepentingan politik.

"Saya berpendapat supaya lembaga penegak hukum nantinya tidak dimanfaatkan untuk kontestasi politik dalam rangka untuk melakukan pembunuhan karakter hingga kampanye negatif," jelasnya. 

Editorial Team