IDN Times/Denisa Tristianty
Soal pengumpulan alat bukti, Arief mengaku sejauh ini tidak mengalami kendala. Arief juga mengatakan KPU hanya mau menerima alat bukti yang relevan dalam persidangan PHP Pilpres 2019 nanti.
“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota telah mempersiapkannya bersama,” kata dia.
Namun, pihaknya belum memutuskan perlu tidaknya kesaksian para komisioner KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam persidangan.
“Tergantung perkembangan nanti. Kalau memang dibutuhkan kehadiran mereka, mereka akan datang, kalau tidak, cukup kami yang jawab. (KPU) 34 provinsi sekarang ada di Jakarta untuk membantu kami, meneliti, melengkapi alat bukti,” terangnya.
Senada dengan Arief, Hasyim juga mengatakan KPU telah mempersiapkan semua alat bukti, termasuk soal Sistem Informasi Penghitungan (Situng).
“Kemudian, soal tujuan penyelenggaraan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif, itu tergantung. Kalau tujuannya ada ke KPU, ya akan kami tanggapi, alat buktinya kami siapkan,” kata dia.
Paling banyak, kata Hasyim, pengumpulan alat bukti paling banyak dari KPU Provini dan KPU Kabupaten/Kota. “C1, DA 1 di kecamatan, DB 1 di kabupaten, DP 1 di provinsi, kemudian DP 1 di KPU Pusat, semuanya kami persiapkan,” tegas dia.
Pengacara KPU, Ali Nurdin juga menjelaskan persiapan berbagai dokumen tersebut. Ia mengamini penjelasan Hasyim, bahwa dokumen disiapkan dari KPPS, PPS, dan PPK.
“Kalau dari kami kan, buktinya jelas. Di level nasional ada DB 1, dari level provinsi ada DC, dari level kabupaten ada DB, dan semuanya kan ditandatangani oleh saksi paslon dan Bawaslu. Kalau ada yang salah kan, tentunya itu digugat,” ungkap Ali kepada wartawan.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi, kata Ali, terkait kesalahan hitung terkait rekapitulasi suara nasional. Ia mengatakan AnP cukup waktu mengumpulkan berbagai alat bukti KPU untuk PHP Pilpres 2019.
“Kami diminta MK menjadi kuasa hukum KPU sejak permohonan masuk, tanggal 24 Mei. Jadi, meski libur Lebaran, kami cukup waktulah mengumpulkan alat bukti demi kepentingan negara,” katanya.
Bahkan, kata dia, AnP juga telah mengantongi alat bukti dari seluruh tempat pemungutan suara (TPS) berupa dokumen DA 1. Itu semua akan dihadirkan dalam persidangan PHP Pilpres 2019.