Jakarta, IDN Times - Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Agama (Kemenag) melakukan rapat dengar, membahas biaya komponen kesehatan haji tahun 1443 Hijiriah/2022 Masehi.
Dalam rapat tersebut, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, Budi Sylvana, menjelaskan apabila penyelenggaraan haji dilakukan hari ini, jemaah yang berangkat ke Tanah Suci tidak perlu lagi tes PCR.
Meski demikian, apabila jemaah hendak pulang ke Indonesia, wajib melakukan tes PCR dua kali. Yakni saat di Arab Saudi dan ketika sudah sampai di Tanah Air.
"Sampai saat ini masih dilakukan karantina satu hari di asrama haji dan dilakukan pemeriksaan ulang PCR. Jadi bisa dikatakan bahwa untuk jemaah haji walaupun dilaksanakan hari ini, jemaah haji itu tetap pemeriksaan PCR, untuk keberangkatan tidak ada pemeriksaan sama sekali, tapi untuk kedatangan itu dilakukan PCR," ujar Budi dalam rapat yang disiarkan melalui kanal YouTube Komisi VIII DPR RI, Selasa (22/3/2022).
Tes PCR saat keberangkatan tidak perlu dilakukan karena mengikuti aturan Arab Saudi. Saat ini, kerajaan Saudi sudah mencabut aturan protokol kesehatan, seperti kewajiban tes PCR dan karantina bagi orang yang hendak masuk ke negaranya.