Jakarta, IDN Times - Pemerintah Arab Saudi akhirnya memberikan amnesty atau pengampunan kepada warga negara asing yang masih tinggal melebihi izin tinggalnya. Pengampunan yang diberikan yakni tidak memberlakukan denda jemaah umrah yang ingin kembali ke negaranya masing-masing. Kebijakan tersebut berlaku selama lima hari, yakni sejak pengumuman tersebut pada Senin (24/3) sampai Minggu (29/3).
Informasi itu tertulis di dalam surat yang dilayangkan oleh Kedutaan Saudi di Jakarta ke Kemenlu. IDN Times sudah meminta konfirmasi kepada Plt juru bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah pada Kamis sore (26/3) kemarin dan ia membenarkan isi surat yang tertulis (24/3) lalu.
"Kedubes dengan hormat menyampaikan kepada Kemenlu RI bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah memutuskan pemberian pengampunan bagi para jemaah umrah yang overstayed yang akan kembali ke negaranya," tulis Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta di dalam surat itu.
Lalu, apakah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab juga bisa memanfaatkan pengampunan itu dan kembali ke Tanah Air?