Jakarta, IDN Times - Kasus pelarungan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia oleh kapal berbendera Tiongkok kembali terjadi. Kali ini dua orang ABK, berinisial D dan R yang meninggal di atas kapal Han Rong 363 dan Han Rong 368. Jenazahnya dibuang ke laut pada 29 Juli 2020.
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyesalkan kembali terjadinya kasus pelarungan jenazah ABK asal Indonesia oleh kapal berbendera Tiongkok. Sebelumnya, tercatat sudah lima ABK asal Indonesia yang nasibnya sama dengan D dan R.
"Waktu itu heboh hingga berujung pemanggilan Dubes China oleh Kemenlu. Ternyata sekarang terjadi dan berulang lagi. Artinya, China menganggap enteng apa yang terjadi terhadap ABK asal Indonesia dan pemerintah kurang wibawa untuk melindungi nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI)," kata Mufida dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020).