Jakarta, IDN Times - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta kasus korupsi dana tabungan wajib perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013 hingga 2020 segera diusut tuntas. Menurut Andika, penyalahgunaan dana TWP AD itu telah merugikan institusi TNI dalam jumlah yang besar.
Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp127,736 miliar akibat praktik rasuah tersebut.
"Saya ingin terus cepat, tapi harus tepat, jangan sampai lama-lama, karena tidak ada yang ditunggu. Tapi, jangan pula terburu-buru sehingga tidak teliti," ungkap Andika seperti dikutip dari akun YouTube pribadinya, Senin (17/1/2022).
Di dalam video tersebut, Andika terlihat menerima audiensi dari Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung, Laksamana Muda TNI Anwar Saadi. Ia terlihat didampingi pegawai Kejagung membahas dugaan pidana korupsi tersebut.
"Ini kerugian yang luar biasa dan itu tidak boleh terjadi lagi. Ini sebagai pembelajaran juga sebenarnya," kata Andika.
Ia menegaskan supremasi hukum harus ditegakan di Indonesia. Artinya siapa pun pelakunya, bila terbukti bersalah, maka harus dihukum sesuai aturan.
Andika juga menyampaikan tuntutan yang diberikan dalam perkara tersebut sudah bagus dan dapat dipertanggungjawabkan. "Kalau saya lihat berkas tuntutannya, kelihatannya sudah bagus. Kita benar-benar harus akuntabel karena bagaimana institusi TNI mau dipercaya bila kita sendiri tidak akuntabel," ujarnya.
Lalu, apakah sudah ada individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rasuah tersebut?