Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hermawan Susanto Sidang tuntutan terdakwa kasus pengancaman pemenggalan Presiden Jokowi (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko "Jokowi" Widodo yakni Hermawan Susanto, menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Selasa (4/2), di ruang Sarwata, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun sidang ditunda hingga pekan depan yakni Kamis 13 Februari 2020.

Lawyer IKAMI (Ikatan Advokat Muslim Indonesia) Abdullah Al Katiri, mengatakan bahwa fakta persidangan yang ada untuk menjerat Wawan, panggilan akrab Hermawan, tidaklah tepat. Karena, Wawan dirasa tidak menyebarkan video tersebut bahkan tidak melakukan makar.

"Begini, fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa ini pasal yang diterapkan tidak tepat. Baik 104 mau pun 110 mau pun 28 ayat 2. 28 ayat 2 itu penyebarannya, dia (Wawan) tidak menyebarkan," kata Abdullah setelah sidang.

1. Terkait dengan pasal yang menjerat Wawan

Hermawan Susanto Sidang tuntutan terdakwa kasus pengancaman pemenggalan Presiden Jokowi (IDN Times/Lia Hutasoit)

Wawan, memang dijerat dengan pasal 104, 110, dan 336 KUHP, serta Pasal 27 ayat 4 UU ITE. Abdullah juga menjelaskan bahwa pada pasal 110 KUHP juncto 87 KUHP tentang makar ada kemufakatan, dan Wawan tidak melakukan mufakat dengan siapa pun.

"104 itu makar, itu tidak bisa dipisahkan dengan pasal 87 dan pasal 53, harus ada niat dan perbuatan permulaan," katanya.

2. Wawan tidak melakukan tindakan melakukan makar

Editorial Team

Tonton lebih seru di