Jakarta, IDN Times - Pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko "Jokowi" Widodo yakni Hermawan Susanto, menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Selasa (4/2), di ruang Sarwata, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun sidang ditunda hingga pekan depan yakni Kamis 13 Februari 2020.
Lawyer IKAMI (Ikatan Advokat Muslim Indonesia) Abdullah Al Katiri, mengatakan bahwa fakta persidangan yang ada untuk menjerat Wawan, panggilan akrab Hermawan, tidaklah tepat. Karena, Wawan dirasa tidak menyebarkan video tersebut bahkan tidak melakukan makar.
"Begini, fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa ini pasal yang diterapkan tidak tepat. Baik 104 mau pun 110 mau pun 28 ayat 2. 28 ayat 2 itu penyebarannya, dia (Wawan) tidak menyebarkan," kata Abdullah setelah sidang.