Infografis Darurat Pelecehan Seksual di Ruang Publik/ IDN Times Aditya
Dilla hanya satu dari seribu perempuan yang mengalami pelecehan seksual di tempat publik. Berdasarkan survei yang dilakukan Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) pada 2019 menemukan hasil bahwa tiga dari lima perempuan pernah mengalami pelecehan di ruang publik. Sementara satu dari 10 laki-laki juga pernah mengalami pelecehan di ruang publik.
Relawan Lentera Sintas Indonesia Rastra Yasland mengatakan, ada 64 persen dari 38.766 responden perempuan yang disurvei mengaku pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik, dan 11 persen dari 23.403 responden laki-laki dan 69 persen dari 45 responden gender lainnya mengungkapkan hal yang sama.
"Kejadian pelecehan seksual di ruang publik paling tinggi terjadi di siang hari, yaitu 35 persen, disusul sore 25 persen, malam 21 persen, dan pagi 17 persen. Itu menunjukkan pelecehan seksual bisa terjadi kapan saja," tuturnya.
Dalam survei itu juga ditemukan hasil bahwa lokasi yang paling banyak terjadi pelecehan seksual adalah jalanan umum (33 persen), transportasi umum termasuk halte (19 persen), dan sekolah atau kampus (15 persen).
Survei KRPA melibatkan 62.224 responden dari 34 provinsi di Indonesia dengan beragam gender, usia, tingkat pendidikan, dan identitas.
Sementara, kasus pelecehan seksual di ranah publik menurut laporan Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan 2020, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah publik atau komunitas sebesar 21 persen (1.731 kasus) dari total 8.234 kasus yang dihimpun.
Kasus paling menonjol adalah kekerasan seksual sebesar 962 kasus (55 persen) yang terdiri dari dari kekerasan seksual lain (atau tidak disebutkan secara spesifik) dengan 371 kasus, diikuti perkosaan 229 kasus, pencabulan 166 kasus, pelecehan seksual 181 kasus, persetubuhan 5 kasus, dan sisanya adalah percobaan perkosaan 10 kasus.
"Istilah pencabulan dan persetubuhan masih digunakan oleh kepolisian dan pengadilan karena merupakan dasar hukum pasal-pasal dalam KUHP untuk menjerat pelaku," tulis Komnas Perempuan seperti dikutip, Selasa, 8 Juni 2021.
Secara detail Catahu 2020 menjabarkan bentuk kekerasan lain di ranah komunitas ini berturut-turut adalah kekerasan di layanan publik atau tempat umum (pasar, transportasi umum, fasilitas umum dan terminal sebanyak 46 kasus, atau sebanyak 7 persen berdasarkan pengaduan yang diterima Komnas Perempuan sepanjang 2020.
Total ada 706 aduan langsung di ranah komunitas yang diterima Komnas Perempuan. Sedangkan kekerasan di tempat pendidikan 18 kasus (3 persen), dan 17 kasus sisanya adalah kekerasan di fasilitas medis atau non-medis, serta kekerasan terhadap pekerja migran.
Berdasarkan data tersebut Indonesia masih darurat pelecehan seksual di ruang publik.