Rekonstruksi kematian Wayan Mirna Salihin akhirnya selesai dilaksanakan pada Minggu (7/2). Wanita berumur 27 tahun ini tewas di kafe Olivier yang terletak di Grand Indonesia setelah meminum es kopi Vietnam. Kopi tersebut ternyata mengandung sianida. Rekonstruksi ini berjalan cukup lama yaitu sekitar 12 jam.
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik menggelar dua versi adegan. Rekonstruksi yang pertama adalah versi Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka kematian Mirna. Dan versi yang kedua sesuai dengan rekaman CCTV.
Dalam rekonstruksi yang kedua, Jessica tidak mengikuti arahan pihak kepolisian karena dia sendiri belum melihat CCTV-nya. Selain itu, Jessica juga enggan mengikuti versi kedua rekonstruksi tersebut lantaran hanya akan menimbulkan adanya paksaan penyidik kepadanya. Pasalnya dalam adegan kedua tersebut, Jessica dipaksa untuk memperagakan adegan dia menuangkan racun ke dalam kopi milik Mirna.
Yudi Wibowo Sukinto, pengacara Jessica mengatakan bahwa kliennya tidak pernah menuangkan racun sianida ke kopi Mirna sebagaimana yang diarahkan penyidik di reka ulang versi kedua.