Kepala Staf Presiden, Moeldoko (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberi waktu 1×24 jam kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk membuktikan tuduhan mereka perihal obat terapi pasien COVID-19, Ivermectin. Hal tersebut merespons pernyataan peneliti ICW Egi Primayoga yang menyebut Moeldoko memiliki hubungan dengan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories.
"Saya meminta, memberi kesempatan pada ICW dan kepada saudara Egi 1×24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami telah berburu rente dalam peredaran Ivermectin," kata kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, dalam keterangan pers secara daring, Kamis (29/7/2021).
Kemudian, Otto menyampaikan, apabila ICW tidak memberikan bukti dan meminta maaf secara terbuka, maka pihaknya akan melaporkan kepada aparat kepolisian dengan dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kita masukkan ini ke Pasal 27 dan 45 UU ITE, yaitu mengenai pencemaran nama baik dan fitnah. Tentunya nanti bisa dikembangkan dengan pasal di KUHP 311 atau 310," ujar Otto.
Adapun, dasar penggunaan UU ITE ini karena tudingan terhadap Moeldoko disampaikan melalui situs maupun diskusi yang ditayangkan secara daring di YouTube Sahabat ICW.
"Tentunya ini masuk ranah UU ITE, itu yang utama," tegasnya.