Jakarta, IDN Times - Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar Partai Prima dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berdamai atas perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN. Jkt Pst. Dalam gugatan itu, PN Jakpus meminta kepada KPU mengulang tahapan pemilu.
Yusril menjelaskan, perdamaian dalam kasus tersebut bisa dilakukan kapan saja oleh pihak yang sedang bersengketa.
"Saran saya sih lebih baik ada perdamaian. Karena perdamaian itu kan setiap saat bisa dilakukan para pihak yang bersengketa di pengadilan dan itu bisa dituangkan dalam kesepakatan pada para pihak yang bersengketa," kata dia saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).