Banda Aceh, IDN Times - Ganja atau mariyuana merupakan tanaman yang mengandung zat tetrahidrokanabinol dan kanabidiol yang membuat pemakainya mengalami euforia. Zat yang ada dalam tanaman ini dapat mempengaruhi susunan saraf sehingga menyebabkan perubahan khas pada mental dan perilaku pemakainya.
Melihat dampak yang ditimbulkan tanaman ini, menjadikan ganja masuk sebagai Golongan Kelas 1 di dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pemakai, pengedar, bahkan hingga penanamnya akan ditangkap pihak penegak hukum jika ketahuan terlibat maupun berhubungan dengan tanaman ini.
Meskipun demikian, tidak semua orang setuju jika tanaman ganja dilarang digunakan karena termasuk salah satu jenis narkotika. Sebagian orang beranggapan bahwa tanaman ganja bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan medis. Selain itu, ganja juga dianggap bisa mengatasi permasalahan ekonomi.
Hal itulah yang diyakini oleh Ketua Lingkar Ganja Nusantara (LGN), Dhira Narayana usai memberikan materi diskusi publik terkait manfaat ganja, di markas Kamp Biawak yang terletak di kawasan Gampong Limpok, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Jumat kemarin.