Jakarta, IDN Times - Rancangan KUHP terkait pasal alat pencegah kehamilan dinilai menimbulkan persoalan baru. Dalam rumusan RKUHP yang direncanakan disahkan pada Februari ini, terdapat potensi kriminalisasi.
Manajer Program Yayasan Cipta Cara Padu (YCCP) Dini Haryati mengungkapkan, potensi kriminalisasi menyasar kader tenaga kesehatan, lembaga masyarakat, dan masyarakat umum yang berupaya mengakses informasi layanan alat pencegah kehamilan, termasuk kontrasepsi.