Jakarta, IDN Times - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapat vonis pidana mati pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat.
Pidana mati dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kini jadi sorotan. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan dia tidak bisa mengomentari putusan pengadilan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Menteri.
Tetapi jika memposisikan diri sebagai guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, ia mengatakan vonis yang diberikan pada Sambo disematkan berdasarkan KUHP lama yang masih berlaku, bukan KHUP yang baru, karena baru mulai berlaku tiga tahun usai UU disahkan, yakni pada 2 Januari 2026.
"KUHP baru ini baru akan berlaku efektif tanggal 2 Januari 2026. Artinya, 3 tahun setelah diundangkan. Diundangkan kemarin 2 Januari 2023 sebagai UU nomor 1 tahun 2023 berlakunya 3 tahun kemudian berarti 2 Januari 2026. Artinya, vonis Sambo ini dijatuhkan berdasarkan pasal 10 KUHP lama yang memang masih berlaku," ujar dia dalam keterangan yang diterima wartawan pada Kamis (16/2/2023).