Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengaku terus mengupayakan aturan yang adil untuk meredam perseteruan antara taksi online dan transportasi konvensional. Luhut berpendapat bahwa perbedaan tarif merupakan salah satu pemicu permasalahan tersebut. Untuk itulah Luhut menyatakan bahwa kebijakan penetapan tarif batas atas dan batas bawah sangat efektif supaya kedua kubu sama-sama bisa mendapatkan keuntungan.
Untuk itu, kata dia, kedua jenis transportasi online harus mematuhi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Regulasi ini rencananya akan mulai diberlakukan tanggal 1 April 2017 mendatang.
Dikutip Kompas.com, (23/3), Luhut menegaskan bahwa penetapan tarif tersebut bisa memberikan keseimbangan pada pasar taksi online dan taksi kovensional. Selain itu, penetapan batas tarif juga dianggap mampu mencegah adanya tindakan monopoli.