Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Jimly Asshiddiqie, yakin bakal sulit untuk menunda Pemilu 2024. Sebab, hal-hal prinsip telah disepakati pemerintah, KPU dan DPR. Salah satunya pemungutan suara Pemilu dilakukan pada 14 Februari 2024.
Bahkan, Jimly menyebut tinggal dilakukan rapat sekali lagi di antara tiga pihak itu untuk membahas tahapan Pemilu 2024.
"Tapi, hal-hal prinsip kan sudah disepakati. Misalnya, tahapan dimulai 1 Agustus 2022, kan itu sebentar lagi. Pemungutan suara kan sudah ditetapkan 14 Februari 2024. Pelantikan presiden versi ketatanegaraan yang lama dilakukan pada 20 Oktober 2024. Jadi, itu disepakati dan tinggal dituangkan dalam bentuk Peraturan KPU," ungkap Jimly ketika berbicara di webinar Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat yang dikutip dari YouTube, Jumat (11/3/2022).
Ia menggarisbawahi, bila tahapan Pemilu 2024 sudah disepakati dan dimulai, maka logika berpikir hukum di seluruh dunia aturan tersebut tak bisa lagi diubah. Jimly tak menampik bisa saja ada pihak yang tetap ngotot untuk melakukan amandemen UUD 1945 atau UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Seandainya itu terjadi, kata dia, maka akan terjadi keributan di ruang publik.
"Tapi, lebih dari itu ada masalah secara hukum. Perubahan (UU atau UUD 1945) itu mengikat gak untuk Pemilu yang sekarang karena (aturan diubah) saat proses (persiapan) Pemilu sudah dimulai," katanya.
Ia menyebut bila hal tersebut digugat di pengadilan, maka majelis hakim akan menyatakan UU atau UUD 1945 yang diubah untuk menunda Pemilu 2024 tidak sah. Aturan yang diubah itu berlaku bagi Pemilu yang digelar 2029, lantaran tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai pada 1 Agustus 2022.
Jimly juga menggarisbawahi, sesuai dengan UU, KPU merupakan lembaga nasional tetap yang mandiri, termasuk dalam hal pembuatan regulasi. KPU memang wajib harus berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR, namun substansi kewenangannya mutlak ada di penyelenggara Pemilu.
"Jadi, sekali KPU membuat aturan, maka tidak bisa mereka tunduk atau ditekan oleh pemerintah atau DPR," tutur dia.
Di sisi lain, Jimly menyebut mayoritas anggota di DPR dan DPD menolak usulan agar UU Pemilu direvisi. Bahkan, di daftar prolegnas, revisi UU itu sudah dicoret.
Lalu, mengapa masih ada elite parpol yang mewacanakan penundaan Pemilu 2024?