Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Profesor Jimly Asshiddiqie mengatakan, jika DPR belum mempunyai naskah final saat Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) disahkan, maka hal itu bisa menjadi celah bagi masyarakat untuk mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena cacat hukum.
Jimly menilai, pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR tidak sah dan bisa dibatalkan MK seandainya benar dalam rapat paripurna belum ada naskah final yang dipegang anggota dewan di setiap fraksi.
“Nah, berarti yang disahkan itu belum ada. Kalau bisa dibuktikan yang disahkan belum ada, 'dengan ini kita nyatakan disahkan', tapi yang mana yang disahkan, kan belum ada. Berarti tidak sah,” kata Jimly saat dihubungi IDN Times, Selasa (13/10/2020).