Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengatakan pihaknya sudah mengantongi banyak keterangan dan bukti terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu termasuk pemeriksaan dokumen administrasi hingga ke rekaman CCTV.
Keterangan dari 21 pelapor, kata Jimly, sudah didengarkan semua. Ia mengakui dari 21 laporan yang ada, 15 di antaranya ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman. Itu sebabnya, Anwar kembali diperiksa pada Jumat (3/11/2023).
"Kami sudah melakukan rapat intern dan buat kesimpulan. Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu. Jadi, semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Mudah-mudahan satu per satu nanti terjawab semua dengan bukti dan kontra bukti," ujar Jimly di gedung MK usai memeriksa Anwar Usman pada Jumat (3/11/2023).
Ia menambahkan, tidak ada kendala berarti dalam pemeriksaan hakim konstitusi tersebut. Bahkan, bukti-bukti yang ada sudah menunjukkan titik terang di balik putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres dan cawapres.
Putusan tersebut kemudian langsung dimanfaatkan oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi pendamping Prabowo Subianto.
"Udah terang (dugaan pelanggaran). Bukti-buktinya sudah jelas," tutur dia lagi.
Kapan putusan soal dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK bakal diumumkan ke publik?