Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengimbau bila gugatan baru mengenai batas usia capres-cawapres dikabulkan MK, putusan itu baru berlaku pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Jimly terkait adanya uji materi yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama dalam permohonan perkara 141/PUU-XXI/2023. Mereka melayangkan uji materi ke MK atas perubahan pasal syarat usia capres-cawapres pada 16 Oktober lalu lewat Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.
Jimly menjelaskan, syarat batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang masih bisa berubah.
Namun, dia menyarankan, agar putusan itu berlaku pada Pilpres 2029. Mengingat, saat ini tahapan Pilpres 2024 sudah berjalan.
"Makanya, putusan aturan main itu, kalau prosesnya sudah jalan, pertandingan sudah dimulai, ya dijalankan. Jadi, kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana diajukan oleh mahasiswa itu, berlakunya untuk 2029," kata Jimly dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Jimly mengajak seluruh pihak untuk fokus mendukung terselenggaranya Pemilu 2024 dengan lancar.
"Nah, jadi saya berharap kita sebagai anak bangsa, mari kita memusatkan perhatian untuk suksesnya Pemilu. Partai pesertanya sudah jelas, capres-cawapresnya sudah jelas," tutur dia.