Jakarta, IDN Times – Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, mengusulkan agar revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disusun dengan metode omnibus law dan kodifikasi terbatas terhadap sejumlah UU lain. Strategi ini dinilai mampu menyatukan regulasi pemilu yang tersebar di banyak undang-undang sehingga sistem kepemiluan lebih komprehensif.
Jimly menjelaskan, sebelumnya ada kesepakatan regulasi kepemiluan akan disusun melalui kodifikasi terbatas, namun pendekatan ini sebaiknya dilengkapi teknik omnibus agar reformasi sistem kepemiluan lebih menyeluruh.
Metode ini pernah Jimly sampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) periode 2015-2016, Luhut Binsar Pandjaitan. Namun sayangnya usulan tak juga diakomodir.
"Saya yang mengusulkan pertama kali sejak tahun 2007. Begitu Vietnam menerapkan metode omnibus, itu saya terus mempromosikan, di buku saya, di kuliah. Sampai akhirnya waktu Pak Menko Polkamnya Pak Luhut, oh dia setuju sekali. Tapi alhamdulillah enggak direalisasikan," kata dia Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).
