Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Meski demikian, pengesahan KUHP ini menuai kritik dari koalisi masyarakat sipil yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap reformasi Polri. Menanggapi hal tersebut, Jimly menyarankan agar pihak yang keberatan segera menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa perlu menunggu proses administratif lebih lanjut.
"Ya bisa itu, kalau tidak setuju, kalau ada yang serius gitu, segera aja ajukan ke MK. Tidak usah nunggu 30 hari. Tidak usah nunggu ditandatangani oleh Presiden," ucap dia.
Terkait desakan agar Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir pasal-pasal bermasalah, Jimly menyatakan ketidaksetujuannya. Menurutnya, mekanisme yang tepat adalah judicial review, karena penggunaan Perppu dikhawatirkan dapat memicu penyalahgunaan wewenang di masa depan.
"Lah iya diajukan ke judicial review. Itu mekanismenya judicial review. Kalau Perppu, nanti kalau Perppu ditetapkan, untuk kepentingan yang lain, marah. Ini supaya yang sesuai sama dia bikin Perppu. Jadi Perppu itu kayak jadi anu gitu loh, ya kan? Itu nanti disalahgunakan," kata dia.