Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf "JK" Kalla mengaku terkejut ketika mendengar kabar bahwa ia diminta oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk menjadi saksi meringankan di persidangannya. Melalui juru bicaranya, Hussain Abdullah, JK mengatakan tidak relevan menghadirkan dirinya sebagai saksi di persidangan.
"Pak JK tidak relevan untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL. Karena SYL menjadi menteri bukan pada saat Pak JK menjadi wapres. Karena itu, Pak JK tentunya tidak tahu masalah apapun dan latar belakang persoalan yang kini menjerat SYL," ujar Hussain kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Sabtu (8/6/2024).
Selain JK, SYL juga meminta Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin hingga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto untuk menjadi saksi yang meringankan di dalam persidangan dugaan korupsi. Pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk hadir sebagai saksi yang meringankan.
“Secara resmi kami juga sudah bersurat ke Bapak Presiden kemudian ke Bapak Wapres,” kata Djamaluddin di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 7 Juni 2024 lalu.